Sabtu, 09 Juni 2012

Sekilas Tentang SIM Internasional


SIM INTERNASIONAL

Dasar Penertiban SIM Internasional :
1.       Kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Conservation on Road Traffic tahun 1968 yang merupkan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 yang ssebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
2.       UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.       UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperolrh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indoesia.
4.       PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Pemohon :
1.       Mengisi formulir permohonan.
2.       Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, atau KITAP bagi WNA atau KITT dan surat rekomendasi dari kedutaan bagi WNA staf kedutaan, asli, sah, dan masih berlaku srta melampirkan foto copynya.
3.       Menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya 5 tahun, asli, sah, dan masih berlaku serta melampirkan fotocopynya.
4.       Menunjukkan Paspor  asli, sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopynya.
5.       Menyerahkan pas poto warna terbaru tampak depan berpakaian rapih dan berkerah, ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang biru.
6.       Membayar biaya administrasi Surat Izin Mengemudi Internasional.

Prosedur Penerbitan SIM Internasional :
1.       Pemohon dating langsung ke Korps Lalu Lintas Polri BidRegident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.
2.       Pemohon mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran SIM Internasional.
3.       Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP/ KIT/ KITAP/ SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
4.       Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
5.       Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, kemudian pemohon diberikan formulir atau blangko registrasi “Permohonan SIM Internasional”.
6.       Formulir atau blangko registrasi yang telah diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6.000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi.
7.       Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SIM Baru dan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) SIM Perpanjangan.
8.       Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong.
9.       Berkas SIM Internasional, kwitansi dan Buku SIM Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data.
10.   Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan, selanjutnya dilakukan produksi/ pencetakan.
11.   Selesai produksi/ pencetakan dilakukan legalisasi (stempel dan emboss).
12.   Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh petugas.
13.   Pengarsipan berkas SIM Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar