SIM INTERNASIONAL
Dasar Penertiban SIM Internasional :
1.
Kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
Vienna Conservation on Road Traffic tahun 1968 yang merupkan penyempurnaan dari
Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 yang ssebelumnya Paris Convention
on Motor Traffic tahun 1926.
2.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
3.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat memperolrh Surat Izin Mengemudi Internasional yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indoesia.
4.
PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Persyaratan Pemohon :
1.
Mengisi formulir permohonan.
2.
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, atau
KITAP bagi WNA atau KITT dan surat rekomendasi dari kedutaan bagi WNA staf
kedutaan, asli, sah, dan masih berlaku srta melampirkan foto copynya.
3.
Menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masa
berlakunya 5 tahun, asli, sah, dan masih berlaku serta melampirkan fotocopynya.
4.
Menunjukkan Paspor asli, sah dan masih berlaku serta melampirkan
fotocopynya.
5.
Menyerahkan pas poto warna terbaru tampak depan
berpakaian rapih dan berkerah, ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang biru.
6.
Membayar biaya administrasi Surat Izin Mengemudi
Internasional.
Prosedur Penerbitan SIM Internasional :
1.
Pemohon dating langsung ke Korps Lalu Lintas
Polri BidRegident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.
2.
Pemohon mendaftar pada petugas di Loket
pendaftaran SIM Internasional.
3.
Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP/ KIT/
KITAP/ SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan
foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar
belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari
kedutaan.
4.
Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh
pemohon.
5.
Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap,
kemudian pemohon diberikan formulir atau blangko registrasi “Permohonan SIM
Internasional”.
6.
Formulir atau blangko registrasi yang telah
diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon diatas materai Rp.
6.000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi.
7.
Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM
Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
SIM Baru dan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) SIM
Perpanjangan.
8.
Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa
kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong.
9.
Berkas SIM Internasional, kwitansi dan Buku SIM
Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data.
10.
Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi
ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan,
selanjutnya dilakukan produksi/ pencetakan.
11.
Selesai produksi/ pencetakan dilakukan
legalisasi (stempel dan emboss).
12.
Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh
petugas.
13.
Pengarsipan berkas SIM Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar